MAKALAH ISLAM

Malakalah Islam alternatif yang singkat ini semoga bermanfaat bagi kita semua, Amiinn... Hak cipta hanya milik Allah SWT Silahkan Download atau disebarluaskan makalah altermatif ini pada semua orang, semoga bermanfaat. saran dan kritik ditujukan ke : fadol_m@yahoo.com muhammadfadol@gmail.com

Jumat, 22 Mei 2009

ALIRAN PEMIKIRAN ISLAM

ALIRAN PEMIKIRAN ISLAM


Materi pekimiran islam sempat menjadi perdebatan, secara garis besar kita dapat membedakan 3 (tiga) bidang pemikiran islam, yaitu: Aliran Kalam (Teologi), Aliran Fiqih, dan Aliran Tasawuf. Pada kesempatan ini, kita membicarakan 3 (tiga) bidang pemikiran tersebut dengan pendekatan kronologis yang terdapat dalam sejarah islam.

A. ALIRAN-ALIRAN KALAM

Agama islam yang diyakini sebagai agama “Rahmatan Lil A’lamiin” oleh penganutnya ternyata tidak selamanya bersifat positif. Salah satu buktinya adalah adanya tahkim. Peristiwa inilah yang membuat islam menjadi terpecah, paling tidak ada 3 kelompok, yaitu :

Pendukung Mu’awiyah diantaranya Amr Bin Ash.
Pendukung Ali Bin Abi Thalib, diantaranya Musya Al-Asyari.
Umat islam yang membelot/menentang terhadap Ali Bin Abi Thalib (Khawarij), pelopornya adalah A’tab bin A’war, Urwah bin Jarir. (Al-Syahrastani : 114-6).

Khawarij memiliki ajaran memiliki ajaran dan menjadi ciri utama ajaran ini, yaitu ajaran tentang pelaku dosa besar (Murtakib Al-Kabair).

Menurut aliran ini, orang-orang yang terlibat dan menyetujui hasil hakim telah melakukan dosa besar, orang yang telah melakukan dosa besar menurut pandangan mereka berarti telah kafir, kafir setelah memeluk islam berarti murtad dan orang murtad halal dibunuh, berdasarkan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW : “Man Baddala Dinah faktuluuh”. Oleh karena itu mereka memutuskan untuk membunuh Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abu Sufyan, Amr bin Ash dan sahabat-sahabat lain yang yang menyetujui tahkim, namun yang berhasil yang mereka bunuh hanya Ali bin Abi Thalib. Disamping itu mereka mencela Umar bin Khattab, orang-orang yang terlibat dalam perang Jama dan perang siffin (Al-Syahrastani : 117)

Kesimpulannya mereka beranggapan kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang “diperintahkan” oleh agama, bagi mereka pembunuhan terhadap orang-orang yang dinilai telah kafir adalah “ibadah”. Khawarij merupakan aliran teologi pertama dalam islam.
Amir Al-Najjar (1990:59) berkesimpulan bahwa penyebab tumbuh dan berkembangya aliran kalam adalah pertentangan dalam bidang politik, yakni Imamah dan Khilafah.

- Khawarij terpecah menjadi 8 subsekte : “Al-Muhakkimah Al-Ula, Al-Azariqoh, Al-Najdat, Al-Baihasiyyah, Al-Ajaridah, Al-Isa’alabah, Al-Ibadiyyah dan Al-Shufriyyah.
- Al-Ajaridah terpecah menjadi 7 subsekte kecil yaitu Al-Shalatiyyah, Al-Ma’badiyyah, Al-Rusyaidiyyah, Al-Syaibaniyyah, Al-Mukramiyyah Al-Ma’lumiyyah wa Al-Majhuliyyah dan Al-Bid’iyyah.
- Al-Bid’iyyah terpecah menjadi 3 subsekte kecil, sedangkan Amir Al-Najjar (1990:145-65) hanya membagi khawarij menjadi 5 subsekte.

Kelompok Murji’ah yang dipelopori oleh Ghilam Al-Dimasyqi berpendapat mereka bersifat netral dan tidak mau mengkafirkan para sahabat yang terlambat dan menyetujui tahkim dalam ajaran aliran ini, orang islam yang melakukan dosa besar tidak boleh dihukum kedudukannya dengan hukum dunia. Mereka tidak boleh ditentukan akan tinggal di neraka atau di surga, kedudukan mereka ditentukan di akhirat.

Dan bagi mereka Iman adalah pengetahuan tentang Allah secara mutlak. Sedangkan kufur adalah ketidaktahuan tentang Tuhan secara mutlak, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang. Imam Al-Syahrastani menjelaskan bahwa Murji’ah terbagi menjadi 6 subsekte.

Qodariah adalah aliran yang memandanga bahwa manusia memiliki kekuatan (qudrah) untuk menentukan perjalanan hidupnya dan untuk mewujudkan perbuatannya.

Jabariyah berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan perjalanan hidup dan mewujudkan perbuatannya. Mereka hidup dalam keterpaksaan (Jabbar).

Dengan demikian kita sudah mengenal 4 aliran kalam, yaitu Khawarij, Murji’ah, Qadariyah dan Jabariyah. Qadariyah dan Jabariyah pada dasarnya lebih mendekati paham, bukan aliran, sesab kedua ajaran itu karena yang bersifat antroposentris dan bersifat teosentris disebarkan oleh penganut Khawarij.
Setelah 4 aliran itu, muncul aliran yang berdasarkan Analisis Filosofis, kelompok ini banyak menggunakan kekuatan akal sehingga diberi gelar “Kaum Rasionalis Islam” dan dikenal dengan nama “Muktazilah” yang didirikan oleh Washil bin Atha.

Ajaran pokok aliran Muktazilah adalah panca ajaran atau Pancasila Muktazilah, yaitu :
1. Ke-Esaan Tuhan (Al-Tauhid)
2. Keadilan Tuhan (Al-Adl)
3. Janji dan ancaman (Al-Wa’d wa Al-Wa’id)
4. Posisi antara 2 tempat (Al-Manzilah bainal Manzilatain)
5. Amar ma’ruf nahi munkar (Al-Amr bil Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Munkar)

Aliran ini ditentang oleh orang Muktazilah itu sendiri yang kemudian membentuk aliran Aswaja Imam Al-Asy’ari, menurut Abu Bakar Ismail Al-Qairawani adalah seorang penganut muktazilah selama 40 tahun, kemudian menyatakan diri dari muktazilah. Setelah itu mengembangkan ajaran yang merupakan counter terhadap gagasan-gagasan muktazilah yang dikenal dengan aliran Aswaja. Dalam perkembangannya aliran aswaja tidak sepenuhnya sejalan dengan gagasan Imam Al-Asy’ari.

Para pelanjutnya adalah Imam Abu Manshur Al-Maturidi mendirikan aliran Matudiriyah. Imam Al-Maturidi mempunyai pengikut yaitu Al-Bazdawi yang pemikirannya tidak sejalan dengan gurunya. Oleh karena itu para ahli menjelaskan bahwa maturidiyah terbagi menjadi 2 golongan, yaitu golongan Samarkand (pengikut Al-Maturidi) dan golongan Bukhara (pengikut Imam Badzawi).

Dengan demikian kita telah mengenal sejumlah aliran kalam yaitu Khawarij, Murji’ah, Qadariyah, Jabariyah, Muktazilah dan Aswaja yang terdiri dari 3 subsekte yaitu Asy’ariyah, Maturidiah Samarkand dan Maturidiah Bukhara.

Aliran kalam terakhir oleh Ibnu Taimiyah adalah Aliran Salafi. Aliran ini tidak sejalan dengan aliran aswaja, karena aswaja menggunakan logika dalam menjelaskan teologi.

B. ALIRAN-ALIRAN FIQIH

Secara histories, hukum islam telah menjadi 2 aliran pada zaman sahabat Nabi Muhammad SAW. Dua aliran tersebut adalah Madrasat Al-Madinah dan Madrasat Al-Baghdad/Madrasat Al-Hadits dan Madrasat Al-Ra’y.

Aliran Madinah terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Madinah, aliran Baghdad/kuffah juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di kota tersebut.

Atas jasa sahabat Nabi Muhammad SAW yang tinggal di Madinah, terbentuklah Fuqaha Sab’ah yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat. Diantara fuqaha sab’ah adalah Sa’id bin Al-Musayyab. Salah satu murid Sa’id bin Al-Musayyab adalah Ibnu Syihab Al-Zuhri dan diantara murid Ibnu Syihab Al-Zuhri adalah Imam Malik pendiri aliran Maliki. Ajaran Imam Maliki yang terkenal adalah menjadikan Ijma dan amal ulama madinah sebagai hujjah.
Dan di Baghdad terbentuk aliran ra’yu, di Kuffah adalah Abdullah bin Mas’ud, salah satu muridnya adalah Al-Aswad bin Yazid Al-Nakha’I salah satu muridnya adalah Amir bin Syarahil Al-Sya’bi dan salah satu muridnya adalah Abu Hanifah yang mendirikan aliran Hanafi. Salah satu ciri fiqih Abu Hanifah adalah sangat ketat dalam penerimaan hadits. Diantara pendapatnya adalah bahwa benda wakaf boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, kecuali wakaf tertentu. Karena ia berpendapat bahwa benda yang telah diwakafkan masih tetap milik yang mewakafkan.

Murid Imam Malik dan Muhammad As-Syaibani (sahabat dan penerus gagasan Abu Hanifah) adalah Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, pendiri aliran hukum yang dikenal dengan Syafi’iyah atau aliran Al-Syafi’i. Imam ini sangat terkenal dalam pembahasan perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia golongkan menjadi Qoul Qodim dan Qoul Jadid.

Salah satu murid Imam Syafi’i adalah Ahmad bin Hanbal pendiri aliran Hanbaliyah. Disamping itu masih ada aliran zhahiriyah yang didirikan oleh Imam Daud Al-Zhahiri dan aliran Jaririyah yang didirikan oleh Ibnu Jarir Al-Thabari.

Dengan demikian, kita telah mengenal sejumlah aliran hukum islam yaitu Madrasah Madinah, Madrasah Kuffah, Aliran Hanafi, Aliran Maliki, Aliran Syafi’I, Aliran Hanbali, Aliran Zhahiriyah dan Aliran Jaririyah. Tidak dapat informasi yang lengkap mengenai aliran-aliran hukum islam karena banyak aliran hukum yang muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang mengembangkannya.

Thaha Jabir Fayadl Al-Ulwani menjelaskan bahwa mazdhab fiqih islam yang muncul setelah sahabat dan kibar At-Tabi’in berjumlah 13 aliran, akan tetapi tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar dan metode istinbath hukum yang digunakannya.

Berikut pendiri aliran-aliran tersebut :
1. Abu Sa’id Al-Hasan bin Yasar Al-Bashri
2. Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi
3. Al-Uza’i ‘Abu Amr A’bd Al-Rahmat bin ‘Amr bin Muhammad
4. Sufyan bin Sa’id bin Masruq Al-Tsauri
5. Al-Laits bin Sa’d
6. Malik bin Anas Al-Bahi
7. Sufyan bin U’yainah
8. Muhammad bin Idris
9. Ahmad bin Muhammad bin Hanbal
10. Daud bin Ali Al-Ashbahani Al-Baghdadi
11. Ishaq bin Rahawaih
12. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al-Kalabi

Aliran hukum islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga sekarang hanya beberapa aliran diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, akan tetapi yang sering dilupakan dalam sejarah hukum islam adalah bahwa buku-buku sejarah hukum islam cenderung memunculkan aliran-aliran hukum yang berafiliasi dengan aliran sunni, sehingga para penulis sejarah hukum islam cenderung mengabaikan pendapat khawarij dan syi’ah dalam bidang hukum islam.

C. ALIRAN-ALIRAN TASAWUF

Para penulis ajaran tasawuf, termasuk Harun Nasution, memeperkirakan adanya unsure-unsur ajaran non-islam yang mempengaruhi ajaran tasawuf. Unsur-unsur yang dianggap berpengaruh pada ajaran tasawuf adalah kebiasaan rahib Kristen yang menjauhi dunia dan kesenangan materi. Pada dasarnya tasawuf merupakan ajaran tentang Al-Zuhd (Zuhud), kemudian ia berkembang dan namanya diubah menjadi tasawuf dan pelakunya disebut shufi. Zahid yang pertama adalah Al-Hasan A-Basir. Dia pernah berdebat dengan Washil bin Atha’ dalam bidang teologi, ia berpendapat bahwa orang mu’min tidak akan bahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan. Zahid dari kalangan perempuan adalah Rabi’ah Al-Adawiyah dari Basrah, ia menyatakan bahwa ia tidak bisa membenci orang lain, bahkan tidak dapat mencintai Nabi Muhammad SAW, karenya cintanya hanya untuk Allah SWT.
Metode tasawuf dibagi menjadi 3 (tiga), Tahallia, adalah pengisian diri untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, Takhalli adalah pengosongan diri sufi, sedangkan Tajalli adalah penyatuan diri dengan Tuhan.

Disamping itu, dalam ajaran para sufi dikatakan bahwa Tuhan pun tidak berkehendak untuk menyatu dengan manusia. Suatu keadaan mental yang diperoleh manusia tanpa bias diusahakan disebut Hal-Ahwal.

Rabiah merumuskan kedekatannya dengan Tuhan dalam Mahabbah, dengan demikian ada hubungan timbal balik antara sufi dengan Tuhan.
Kritik dan saran dapat ditujukan ke :
2. muhammadfadol@gmail.com

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda